Ternyata Berapa Gaji dan Tunjangan Pejabat Dinas Pendidikan DKI Jakarta?

Gaji Kepala Dinas Provinsi DKI Jakarta, termasuk gaji Kepala Dinas Pendidikan dan tunjangan pejabat Dinas Pendidikan DKI Jakarta per bulan mengacu pada sejumlah peraturan yang berlaku.
Gaji Dinas Pendidikan DKI Jakarta, khususnya bagi pegawai negeri sipil (PNS) mengacu pada peraturan yang diterbitkan pemerintah pusat.
Sedangkan tunjangan kinerja Dinas Pendidikan DKI Jakarta diatur melalui regulasi tingkat daerah.
Berapa Gaji dan Tunjangan Pejabat Dinas Pendidikan DKI Jakarta?
4+
KOMPAS.com: Berita Terpercaya
Baca Berita Terbaru Tanpa Terganggu Banyak Iklan
Dapatkan Aplikasi
Gaji pokok PNS saat ini masih menggacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Berikut perincian gaji pokok PNS di lingkungan Dinas Pendidikan DKI Jakarta:
Gaji PNS Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Gaji PNS Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Gaji PNS Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Gaji PNS Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Tunjangan pejabat Dinas Pendidikan DKI
Selain gaji pokok, pejabat Dinas Pendidikan DKI Jakarta juga memperoleh tunjangan kinerja per bulan berupa tambahan penghasilan pegawai atau TPP.
Tambahan penghasilan pegawai DKI Jakarta menjadi pemasukan bulanan selain gaji pokok bagi PNS, termasuk untuk pejabat Dinas Pendidikan.
Tunjangan kinerja daerah DKI Jakarta termasuk bagi petinggi Dinas Pendidikan DKI diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.
Sebagian ketentuan dalam regulasi tersebut kemudian diubah dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.
Berikut besaran TPP pejabat Dinas Pendidikan DKI Jakarta:
Kepala Dinas: Rp 60.480.000
Wakil Kepala Dinas: Rp 51.570.000
Sekretaris Dinas: Rp 41.220.000
Kepala Bidang: Rp 40.770.000
Kepala UPT: Rp 40.770.000
Kepala Suku Dinas Pendidikan Kota Wilayah I/Wilayah II: Rp 40.770.000
Kepala Suku Dinas Pendidikan Kabupaten: Rp 40.770.000
Kepala Subbagian/Kepala Seksi pada Dinas: Rp 27.000.000
Kepala Subbagian pada UPT: Rp 26.190.000
Kepala Subbagian pada Suku Dinas Kota Wilayah I/ Wilayah II: Rp 26.190.000
Kepala Seksi pada Suku Dinas Kota Wilayah I/ Wilayah II: Rp 26.190.000
Kepala Subbagian/Kepala Seksi pada Suku Dinas Kabupaten: Rp 26.190.000
Kepala Subbag TU SMAN M.H. Thamrin: Rp 26.190.000
Kepala Subbag TU SMPN/ SMAN Ragunan Khusus Olahraga Pelajar: Rp 26.190.000
Kepala Subbag TU SMAN/ SMKN: Rp 25.740.000
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Aktifkan Notifikasimu
Aktifkan
Inilah cara menulis artikel secara otomatis di blogger!
Post a Comment for "Ternyata Berapa Gaji dan Tunjangan Pejabat Dinas Pendidikan DKI Jakarta?"