Oops, Cara dan Syarat Klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan 2021

Apa syarat klaim BPJS Ketenagakerjaan? Berapa dana kematian BPJS Ketenagakerjaan? Karyawan meninggal dapat apa? Berapa lama pencairan jaminan kematian (JKM)?
Pertanyaan semacam itu kerap mencuat di kalangan pembaca terkait santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan 2021 dari program jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan 2021.
Artikel ini akan membantu pembaca memahami syarat klaim jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan, termasuk tentang batas waktu klaim jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan.
Cara dan Syarat Klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan 2021
4+
KOMPAS.com: Berita Terpercaya
Baca Berita Terbaru Tanpa Terganggu Banyak Iklan
Dapatkan Aplikasi
Dengan demikian, cara klaim jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan online akan dapat lebih mudah dimengerti.
Sebelum itu, pahami dulu apa itu JKM BPJS Ketenagakerjaan agar tidak salah dalam menerima informasi seputar santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan 2021.
Pengertian JKM dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 (PP No 44/2015) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian.
Berdasarkan aturan tersebut, JKM adalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
Adapun mengenai berapa lama pencairan jaminan kematian juga diatur dalam PP No 44/2015, tepatnya pada Pasal 40 Ayat (3).
Disebutkan bahwa pembayaran manfaat JKM wajib dilakukan paling lama 3 hari kerja, sejak diterimanya surat permohonan pengajuan JKM dengan dilampirkan surat keterangan kematian, surat keterangan ahli waris, dan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Itulah batas waktu klaim jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan untuk dibayarkan kepada para peserta oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Selanjutnya, Pasal 40 Ayat (4) menegaskan, dalam hal BPJS Ketenagakerjaan tidak memenuhi kewajiban tersebut, dikenakan ganti rugi sebesar 1 persen dari nilai nominal santunan yang harus dibayar untuk setiap hari keterlambatan dan dibayarkan kepada ahli waris peserta yang bersangkutan.
Syarat klaim JKM BPJS Ketenagakerjaan
Terdapat sejumlah syarat klaim jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan yang harus dipenuhi untuk melakukan pengajuan santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan 2021.
Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut syarat klaim JKM BPJS Ketenagakerjaan yang harus dipenuhi:
Kartu Perserta BPJS Ketenagakerjaan
Kartu Keluarga
E-KTP
Referensi Kerja
Buku Tabungan
NPWP (Saldo lebih dari Rp 50 juta)
Selain itu, terdapat beberapa dokumen yang harus dilengkapi sebagai syarat klaim jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan yaitu:
Dokumen Klaim JKM
Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
Fotokopi E-KTP tenaga kerja dan ahli waris
Akta kematian
Fotokopi Kartu Keluarga
Surat Keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang
Buku Nikah (apabila ahli waris merupakan istri/suami sah peserta)
Dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan
Cara klaim JKM BPJS Ketenagakerjaan 2021
Terdapat dua prosedur yang dapat dipilih sebagai cara klaim JKM BPJS Ketenagakerjaan, yakni prosedur layanan manual dan prosedur layanan JKM di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk layanan manual, peserta diharuskan mengisi formulir pengajuan klaim JKM BPJS Ketenagakerjaan agar dapat santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan 2021.
Sementara itu, cara klaim jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan online dapat dilakukan dengan akan datangi Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut prosedur layanan manual selengkapnya:
Mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan
Mengambil nomor antrian untuk klaim JHT
Dipanggil oleh petugas melalui mesin antrian
Dilayani oleh Petugas
Menerima tanda terima klaim
Melakukan penilaian kepuasan melalui e-survey
Peserta menerima saldo JHT di rekening peserta
Adapun prosedur layanan JKM di Kantor Cabang adalah sebagai berikut:
Scan QR Code yang terdapat di kantor cabang
Aktifkan fitur GPS dan pastikan berada di sekitar loaksi kantor cabang
Pilih program JKM pada tampilan halaman utama lapakasik
Pilih hubungan pekerja sendiri dan klik Captcha
Mengisi data pemohon (ahli waris) dengan lengkap
Mengisi data tenaga kerja dengan lengkap
Mengisi data anak tenaga kerja dengan lengkap apabila tenaga kerja memiliki anak
Upload dokumen persyaratan klaim
Mendapatkan notifikasi pengajuan berhasil dilakukan
Perlihatkan notifikasi pengajuan klaim kepada petugas untuk menerima nomor antrian
Petugas akan memanggil nomor antrian untuk verifikasi melalui PC / Tablet di pojok digital kantor cabang
Mendapatkan tanda terima pengajuan berkas klaim
Melakukan penilaian kepuasan melalui e-survey
Peserta menerima santunan JKM di rekening ahli waris
Adapun untuk melakukan pengecekan status klaim, dapat dilakukan secara online (cara klaim jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan online) sebagai berikut:
Buka website www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking
Masukkan nomor KPJ
Klik Informasi Status Klaim
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Aktifkan Notifikasimu
Aktifkan
Inilah cara menulis artikel secara otomatis di blogger!
Post a Comment for "Oops, Cara dan Syarat Klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan 2021"